Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
145/Pdt.P/2025/MS.Bir RATNA DEWITA Binti ZAKARIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 145/Pdt.P/2025/MS.Bir
Tanggal Surat Selasa, 29 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RATNA DEWITA Binti ZAKARIA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MASRI GANDARA, SH., MH.RATNA DEWITA Binti ZAKARIA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan dan Menetapkan Ratna Dewita Binti Zakaria (Pemohon) sebagai Ibu Kandung dari Tiara Putri Binti Maimun dan Jilan Umran Bin Maimun ;

 

  1. Menyatakan dan Menetapkan Tiara Putri Binti Maimun yang lahir pada tanggal 31 Januari 2009 dan Jilan Umran Bin Maimun yang lahir pada tanggal 05 Mei 2020 belum dewasa untuk bertindak dihadapan hukum dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Wilayah Kabupaten Bireuen ;

 

  1. Menyatakan dan Menetapkan Ratna Dewita Binti Zakaria (Pemohon) sebagai Wali bagi Tiara Putri Binti Maimun dan Jilan Umran Bin Maimun ;

 

  1. Menetapkan dan mengabulkan kepada Pemohon untuk bertindak atas nama Tiara Putri Binti Maimun dan Jilan Umran Bin Maimun untuk menjual dan menandatangani Akta Jual-Beli atas Sertipikat Hak Milik Nomor: 00011 ;

 

  1. Menetapkan biaya perkara menurut hukum kepada Para Pemohon.

 

Atau jika Yml Hakim Mahkamah Syari’yah Bireuen yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak