Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/JN/2025/MS.Bir 1.CUT MAILINA ARIANI, S.H.
2.Leni Fuji Lestari, S.H.
AZWAR ANNAS ALIAS AAN BIN ALM MAHYIDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pelecehan Seksual
Nomor Perkara 28/JN/2025/MS.Bir
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2109 /L.1.21.3/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CUT MAILINA ARIANI, S.H.
2Leni Fuji Lestari, S.H.
Terdakwa
NoNama
1AZWAR ANNAS ALIAS AAN BIN ALM MAHYIDDIN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN  :

-------- Bahwa Ia Terdakwa AZWAR ANNAS ALIAS AAN BIN ALM MAHYIDDIN pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di lantai atas atap mesjid yang beralamat di Desa Matang Mesjid Kec. Peusangan Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iah Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap Anak,  perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekira pukul 16.30 Wib Anak Korban Vena Feranda Binti Bustamam dan Anak Saksi Aisha Azalea sedang bermain di sebuah mesjid yang beralamat di Desa Matang Mesjid Kec. Peusangan Kab. Bireuen. Kemudian Terdakwa menghampiri Anak Korban Vena Feranda Binti Bustamam dan Anak Saksi Aisha Azalea sambil mengatakan, “dek, na tom ka ek ateuh mesjid (dek, apa pernah kalian naik ke atas mesjid)”, lalu Anak Korban Vena Feranda Binti Bustamam dan Anak Saksi Aisha Azalea menjawab, “hantom (tidak pernah)”, lalu Terdakwa mengatakan, “ ta ek ateuh mesjid yak (kita naik ke atas mesjid yuk)”, lalu Anak Korban Vena Feranda Binti Bustamam dan Anak Saksi Aisha Azalea mengikuti Terdakwa menaiki atap mesjid. Sesampainya diatas atap mesjid, Terdakwa menyuruh Anak Saksi Aisha Azalea untuk membeli 3 (tiga) buah es krim sambil memberikan uang sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada Anak Saksi Aisha Azalea, namun Anak Saksi Aisha Azalea tidak mau pergi sendiri, lalu Terdakwa berkata dengan nada keras, “ka jak aju sidroe keuh (kamu pergi terus sendiri)”, lalu Anak Saksi Aisha Azalea langsung turun dari atas atap mesjid untuk membeli es krim.
  • Selanjutnya Terdakwa menarik tangan Anak Korban, lalu merangkul tubuh Anak Korban kedalam pelukannya sambil mencium pipi Anak Korban sebanyak 1 (satu) kali, lalu Terdakwa memegang kedua payudara Anak Korban menggunakan kedua tangannya, lalu Anak Korban berusaha melepaskan diri akan tetapi kaki Anak Korban ditarik oleh Terdakwa hingga Anak Korban terjatuh, lalu Terdakwa mencekik leher Anak Korban hingga leher Anak Korban sakit dan tidak bisa berteriak. Kemudian Terdakwa menarik keatas baju gamis Anak Korban hingga terlihat celana dalam Anak Korban, lalu Terdakwa membuka celana dalam Anak Korban dengan cara ditarik kebawah hingga terlihat kemaluan Anak Korban, lalu Terdakwa membuka celananya hingga terlihat alat kelamin (penis) Terdakwa, lalu Terdakwa menggendong Anak Korban, lalu mendudukkan Anak Korban diatas kedua pahanya dan penis Terdakwa mengenai bagian atas kemaluan Anak Korban hingga penis Terdakwa mengeluarkan cairan putih (air mani) dan mengenai kemaluan Anak Korban. Kemudian Anak Korban berusaha melepaskan diri dan berlari turun dari atas atap mesjid. Pada saat Anak Korban sudah berada dibawah, Anak Korban bertemu dengan Anak Saksi Aisha Azalea, lalu Anak Saksi Aisha Azalea bertanya, “pakon (kenapa)”, lalu Anak Korban menjawab, “lon kan diperkosa le oom nya, jak bagah tawoe icha (saya sudah diperkosa oleh oom itu, ayo cepat kita pulang icha)”.
  • Berdasarkan Hasil Visum Et Repertum pada RSUD dr. Fauziah Bireuen dengan Nomor : 15/2024 tanggal 25 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Athailah, Sp. OG, dokter pemeriksa pada RSUD dr. Fauziah Bireuen, dari hasil pemeriksaan lokalis terhadap Vena Feranda, diperoleh kesimpulan selaput dara utuh. 
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologi Tindak Pidana Pelecehan Seksual pada RSUD dr. Fauziah Bireuen dengan Nomor : 11/IRM/2024 tanggal 13 Januari 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Munizar M. Arby, S.Psi., Psikolog pada RSUD dr. Fauziah Bireuen, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan menunjukkan bahwa Vena Feranda diduga kuat menjadi korban tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku dengan taktik manipulatif. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami trauma berat yang signifikan dan berkepanjangan hingga ia menua. Korban direkomendasikan untuk mendapatkan terapi seperti Cognitive Behavioral Therapy (CBT) dan Eye Movement  Desensitization and Reprocessing (EMDR) karena jika tidak dikhawatirkan kondisi psikologisnya semakin memburuk.
  • Bahwa Anak Korban Vena Feranda lahir di Bireuen pada tanggal 04 April 2014 sesuai dengan Fotocopy Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 1111-LT-02082019-0024, tanggal 07 Agustus 2019, yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. M. Jafar, M.M., Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bireuen yang menerangkan bahwa Vena Feranda lahir pada tanggal 04 April 2014. Ketika Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak terjadi pada tanggal 21 November 2024, Anak Korban Vena Feranda baru berusia 10 (sepuluh) tahun 7 (tujuh) bulan.       

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya