- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh dalil-dalil Gugatan Penggugat;
- Menyatakan/ Menetapkan Alm Muhidi Daud Bin Abdullah A Gani telah meninggal dunia pada tanggal 27 April 2025 di rumah di Desa Linggong, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen;
- Menyatakan ayah kandung Alm Muhidi Daud Bin Abdullah A Gani yang bernama Alm Abdullah A. Gani telah meninggal dunia pada tahun 2006 di rumah kediamannya di Desa Cot Keumuneng, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara;
- Menyatakan ibu kandung Alm Muhidi Daud Bin Abdullah A Gani yang bernama Almh Siti Aminah telah lebih dahulu meninggal dunia pada tahun 1997 di rumah kediamannya di Desa Cot Keumuneng, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara;
- Menyatakan/ Menetapkan Ahli Waris dari Alm Muhidi Daud Bin Abdullah A Gani adalah Sebagai Berikut :
- Maimunah Binti Ismail Basyah (Istri/ Tergugat I)
- Saladin Algayubi Bin Muhidi Daud (Anak Laki-laki/ Tergugat II)
- Satria Pinandita Bin Muhidi Daud (Anak Laki-laki/ Tergugat III)
- Aldo Sarena Bin Muhidi Daud (Anak Laki-laki/ Tergugat IV)
- Richard Mareno Bin Muhidi Daud (Anak Laki-laki/ Penggugat)
- Menyatakan dan menetapkan bahwa harta-harta berupa tanah sebagaimana diuraikan dalam posita berupa :
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Lipah Rayeuk Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen dengan luas 1.323,43 M2, sebagaimana Akta Jual Beli Nomor 3849/JMP/2003 atas nama Muhidi Daud tertanggal 12 November 2003 dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut :
Utara dengan kebun rumah M Daud66,50 M
Timur dengan parit jalan PDG17,50 M
Selatan dengan tanah kebun Alm A Bakar71,00 M
Barat dengan lorong desa 21,00 M
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Lamdurian Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya seluas 18.000 M2 atas nama Muhidi Daud dengan AJB tanpa nomor dan tanggal yang diperoleh sekitar tahun 2013-2014 batas-batas dan ukuran sebagai berikut :
Utara dengan tanah Kafrawi............................................. 120 M
Timur dengan tanah Sumisno.......................................... 150 M
Selatan dengan tanah Ilyas. ID........................................ 120 M
Barat dengan tanah Syeh Mani........................................ 150 M
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Geulanggang Gampong Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen dengan luas 377 M2, sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 51 tertanggal 06 November 1997 atas nama Muhidi Daud, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut :
Utara dengan Kebun H Syamsuddin16,00 M
Timur dengan Jalan Mesjid25.50 M
Selatan dengan Jalan14,00 M
Barat dengan Kebun M Sabi Syeh24,90 M
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Lamdurian Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya dengan luas 200 M2, sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 70 tertanggal 04 Desember 2008 atas nama 1. Musliadi. K 2. Khairani. Yang mana objek ini telah di beli oleh Muhidi Daud pada tahun 2013-2014 belum dilakukan pengurusan akta, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut :
Utara dengan nomor 00045 20 M
Timur dengan Kebun10 M
Selatan dengan nomor 0004320 M
Barat dengan Jalan10 M
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Lamdurian Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya dengan luas 4.684 M2, sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 229 tertanggal 20 November 2015 atas nama Zulfikar. Yang mana objek ini telah di beli oleh Muhidi Daud pada tanggal 01 Juli 2016 Sebagaimana Kwitansi Jual beli antara Muhidi Daud sebagai pembeli dan Samsidar sebagai Penjual namun belum dilakukan pengurusan akta, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut :
Utara dengan Ramli 88,84 M
Timur dengan Alm Syahrul44,64 M
Selatan dengan Jalan97,58 M
Barat dengan Jalan/Ramli55,44 M
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Lamdurian Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya, dengan luas ± 3.560 M2 sebagaimana Akta Jual Beli Nomor 14/IV-JY/2015 atas nama Muhidi Daud tertanggal 08 April 2015 dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut :
Utara dengan Alue.............................................................. 76 M
Timur dengan tanah kebun Nasrullah............................ 15 M
Selatan dengan tanah kebun Salmi................................ 76 M
Barat dengan Alue Rumpheu 50 M
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Lamdurian Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya, dengan luas ± 3.650 M2 sebagaimana Akta Jual Beli Nomor 15/IV-JY/2015 atas nama Muhidi Daud tertanggal 08 April 2015 dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut :
Utara dengan tanah kebun Wahidin............................... 73 M
Timur dengan tanah kebun Nasrullah............................ 50 M
Selatan dengan tanah Ahmadi......................................... 73 M
Barat dengan Alue Rumpheu........................................... 50 M
- Sebidang tanah yang terletak di Blang teumangan Desa Lamdurian Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya dengan luas ± 6.560 M2, sebagaimana surat Keterangan Jual beli antara Muhidi Daud (Pembeli) dan Bustami Hz (Penjual) tanggal 02 September 2015 dengan Kwitansi tanggal 24 April 2015, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut :
Utara dengan Hasan123,00 M
Timur dengan Alue58,00 M
Selatan dengan tanah muhidi daud123,00 M
Barat dengan tanah sumisno11,00 M
- Sebidang tanah yang terletak di Alue Reumpheu Blang teumangan Desa Lamdurian Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya dengan luas ± 2.400 M2, sebagaimana surat Keterangan Jual beli antara Muhidi Daud (Pembeli) dan Jamaluddin (Penjual) tanggal 22 April 2016, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut :
Utara dengan Muhidi Daud28,20 M
Timur dengan Jalan56,00 M
Selatan dengan Muhidi Daud52,00 M
Barat dengan Hasan Hz60,00 M
- Sebidang tanah yang terletak di Blang teumangan Desa Lamdurian Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya dengan luas ± 6.400 M2, sebagaimana surat Keterangan Jual beli antara Muhidi Daud (Pembeli) dan Amri (Penjual) tanggal 02 September 2015 dan Kwitansi tanggal 01 Juni 2015, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara dengan Alue100,00 M
Timur dengan Alue60,00 M
Selatan dengan tanah Bustami123,00 M
Barat dengan tanah Darmawan24,90 M
- Menyatakan bahwa terhadap objek-objek yang secara administratif masih terdaftar atas nama pihak lain, namun secara nyata telah dibeli dan dikuasai oleh pewaris, tetap merupakan bagian dari harta peninggalan pewaris;
- Menetapkan pembagian waris sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa pun yang menguasai objek sengketa untuk menyerahkan bagian masing-masing kepada para ahli waris sesuai dengan ketentuan hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk tidak mengalihkan, menjual, atau membebani objek sengketa dalam bentuk apapun tanpa persetujuan seluruh ahli waris
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
SUBSIDAIR
- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil adilnya.
|