Kuasa Hukum Pemohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MUHAMMAD ARI SYAHPUTRA, S.H., M.H. | MARYANA BINTI ILYAS | 2 | MUHAMMAD ARI SYAHPUTRA, S.H., M.H. | HUSNIAH BINTI JOHAN | 3 | MUHAMMAD ARI SYAHPUTRA, S.H., M.H. | HASFAYANI BINTI ZIYAUDDIN HASAN | 4 | MUHAMMAD ARI SYAHPUTRA, S.H., M.H. | FAISAL BIN ZIYAUDDIN HASAN |
|
Petitum |
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas maka Para Pemohon yang merupakan ahli waris yang sah dari M. Zaini Bin Ziyauddin Hasan alias M. Daini memohon kepada Bapak Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dan berkenan menetapkan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya.
- Menetapkan Maryana Binti Ilyas dalam hal ini mewakili kepentingan hukum terhadap seorang anak kandungnya yang masih dibawah umur, bernama :
- Miska Ulfa Binti M. Zaini,Tempat dan Tgl. Lahir : Bireuen, 06 Oktober 2009, Agama : Islam, Pendidikan : SMP, Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa, Alamat : Dusun Cot Cut, Gampong Abeuk Usong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen.
- Menyatakan Ziyauddin Hasan telah meninggal dunia pada hari Jumat tahun 1990 di Gampong Lheue Simpang, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit.
- Menyatakan M. Zaini Bin Ziyauddin Hasan alias M. Daini telah meninggal dunia bertepatan pada tanggal 10 November 2016 di Gampong Lheue Simpang, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit.
- Menetapkan Ahli Waris dari M. Zaini Bin Ziyauddin Hasan adalah :
- Husniah Binti Johan (ibu/orang tua kandung)
- Maryana Binti Ilyas (istri)
- Miska Ulfa Binti M. Zaini (anak kandung)
- Hasfayani Binti Ziyauddin Hasan (saudara kandung)
- Faisal Bin Ziyauddin Hasan (saudara kandung)
- Menetapkan dan memberi izin kepada para ahli waris sebagaimana tersebut pada petitum angka 5 diatas untuk dapat melakukan melakukan pengurusan, perubahan serta balik nama Sertifikat Hak Milik No. 245 a/n. M. Daini yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen tertanggal 17 April 2009 ke atas nama Para Ahli Waris.
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |