Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
141/Pdt.P/2025/MS.Bir 1.Rahimawati M. Juned Binti M. Juned
2.Baharuddin Bin Nurman
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 141/Pdt.P/2025/MS.Bir
Tanggal Surat Kamis, 24 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rahimawati M. Juned Binti M. Juned
2Baharuddin Bin Nurman
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya.
  2. Menyatakan Puteh telah meninggal dunia pada Tahun 1964 di Gampong Jangka Keutapang, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit.
  3. Menyatakan Mehram telah meninggal dunia pada tahun 1970 di Gampong Jangka Keutapang, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit.
  4. Menyatakan Khairiati Binti M. Juned telah meninggal dunia pada tanggal 11 Agustus 2020 di Gampong Jangka Keutapang, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit.
  5. Menyatakan Nurman Bin A.Rahman telah meninggal dunia pada tanggal 03 Januari 2024 di Gampong Jangka Keutapang, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen karena sakit.
  6. Menyatakan Abidah Binti Puteh telah meninggal dunia bertepatan pada  tanggal 11 Mei 2007 di Gampong Jangka Keutapang, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit.
  7. Menetapkan Ahli Waris dari Abidah Binti Puteh adalah :
    1. Rahimawati M. Juned Binti M. Juned                 (anak kandung)
    2. Baharuddin Bin Nurman                                     (cucu)
  8. Menetapkan dan memberi izin kepada para ahli waris sebagaimana disebut pada poin no.11 diatas untuk dapat melakukan perubahan serta balik nama terhadap :
  • Sebidang tanah yang terletak di Dusun Barat Gampong Jangka Keutapang Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen a/n : Abidah sebagaimana dimaksud didalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00387 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bireuen.
  1. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Atau :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak