| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan/menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat yang didapat selama dalam ikatan pernikahan adalah sebagai berikut :
- 1 (satu) unit bangunan rumah permanen berukuran 7,5 X 8 M yang berdiri diatas tanah milik Penggugat, yang peroleh berdasarkan hibah sebagaimana tercantum dalam akte hibah Nomor: 346/JMP/2000 Tertanggal 29 Juli 2000 yang terletak di desa/ Gampoeng Geudong-geudong dahulunya Kecamatan Jeumpa sekarang Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Utara berbatas dengan Lorong Nyi Ubit Ukuran + 09,25 M
- Timur berbatas dengan Tanah/Rumah Alm. M.Adam Ukuran + 09,80 M
- Selatan berbatas dengan Tanah/Rumah Nurjani/Ismail Ibrahim Ukuran + 09.0 M
- Barat berbatas dengan Tanah/Rumah Sujono Ukuran + 9,80 M
- Menyatakan/menetapkan sebagai hukum, bahwa ½ (setengah) bagian dari pada harta bersama berupa 1 (satu) unit bangunan rumah permanen berukuran7,5 X 8 M tersebut sebagaimana petitum poin 2.1 adalah sah menjadi hak dan bagian Penggugat.
- Menyatakan/Menetapkan serta menujukkan hak-hak Penggugat secara jelas, teperinci dan nyata sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan apa yang menjadi hak dari pada bagian Penggugat dengan segera dan seketika atas harta bersama.
- Menyatakan dan menetapkan Sita Jaminan ( Conservatoir Beslaag ) yang telah diletakkan oleh Juru Sita Mahkamah Syar’iyah Bireuen atas barang yang sedang dalam perkara adalah Sah, Kuat dan Berharga.
- Menyatakan dan menetapkan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada perlawan banding atau kasasi.
atau :
apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan dalam perkara yang seadil-adilnya. |