| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon.
- Menyatakan Wahud telah meninggal dunia terlebih dahulu pada tahun 2006 di Gampong Meunasah Lhok, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara dikarenakan sakit dikarenakan sakit.
- Menyatakan Khadijah telah meninggal dunia terlebih dahulu pada hari Sabtu, tanggal 18 November 2019 di Gampong Meunasah Lhok, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara dikarenakan sakit.
- Menyatakan Jauhari Wahut bin Wahud telah meninggal dunia bertepatan pada tahun 2003 di Gampong Meunasah Lhok, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara dikarenakan sakit.
- Menyatakan Syukri Wahud bin Wahud telah meninggal dunia bertepatanpada tanggal 26 Februari 2021 di DusunAwee, Gampong Mon Jambee, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, dikarenakan sakit.
- Menetapkan Ahli Waris dari Jauhari Wahut bin Wahud adalah :
- Julianawati binti Nurdin (istri)
- Nurdin bin Wahud (saudara kandung)
- Nurbaiti binti Wahud (saudara kandung)
- Nazarti binti Wahud (saudara kandung)
- Menetapkan Julianawati binti Nurdin dan Nurdin bin Wahud dalam hal ini mewakili kepentingan hukum para ahli waris sebagaimana disebut pada poin no. 6 diatas untuk dapat melakukan penarikan dan mengambil uang serta menutup rekening pada tabungan Jauhari Wahut bin Wahud pada Tabungan : BANK BSI KCP KRUENG MANE Nomor Rek. 1051949966 a/n. JAUHARI WAHUT.
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
|