Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya.
- Menetapkan Zubier Bin Z.A. Matsyah dalam hal ini mewakili kepentingan hukum dua orang anak kandungnya bernama Muhammad Haiqal Bin Zubier dan Muhammad Adam Bin Zubier yang masih dibawah umur,
- Menyatakan Andib telah meninggal dunia terlebih dahulu di Gampong Meunasah Dayah, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen dikarenakan Sakit.
- Menyatakan Nursani telah meninggal dunia terlebih dahulu di Gampong Meunasah Dayah, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen dikarenakan Sakit
- Menyatakan Rosnidar Binti Andib telah meninggal dunia bertepatan pada tanggal 25 Oktober 2024 di Rumahnya yang beralamat di Dusun Mutiara, Gampong Bireuen Meunasah Dayah, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit.
- Menetapkan Ahli Waris dari Rosnidar Binti Andib adalah :
- Zubier Bin Z.A. Matsyah (suami)
- Masytah Azurra Binti Zubier (anak kandung)
- Muhammad Haiqal Bin Zubier (anak kandung)
- Muhammad Adam Bin Zubier (anak kandung)
- Menetapkan Zubier Bin Z.A. Matsyah dalam hal ini mewakili kepentingan hukum para ahli waris sebagaimana disebut pada petitum no. 11 diatas untuk dapat melakukan penarikan uang serta menutup rekening pada tabungan :
- Bank Aceh Kantor KC Bireuen No. Rek.100-02.03.585407-7 a/n. Rosnidar.
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |