Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
277/Pdt.G/2026/MS.Bir Drs Dasril B Bin Bukhari Darna Binti Idris Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 277/Pdt.G/2026/MS.Bir
Tanggal Surat Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs Dasril B Bin Bukhari
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Darna Binti Idris
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan/menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat yang didapat selama dalam ikatan pernikahan adalah sebagai berikut :
    1. 1 (satu) unit bangunan rumah permanen berukuran 7,5 X 8 M yang berdiri diatas tanah milik Penggugat, yang peroleh berdasarkan hibah sebagaimana tercantum dalam akte hibah Nomor: 346/JMP/2000 Tertanggal 29 Juli 2000 yang terletak  di desa/ Gampoeng Geudong-geudong dahulunya Kecamatan Jeumpa sekarang Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen dengan batas-batas  tanah sebagai berikut:
  • Utara berbatas dengan Lorong Nyi Ubit                                       Ukuran + 09,25 M
  • Timur berbatas dengan Tanah/Rumah Alm. M.Adam                     Ukuran + 09,80 M
  • Selatan berbatas dengan Tanah/Rumah Nurjani/Ismail Ibrahim      Ukuran + 09.0 M
  • Barat berbatas dengan Tanah/Rumah Sujono                               Ukuran + 9,80 M
  1. Menyatakan/menetapkan sebagai hukum, bahwa ½ (setengah) bagian dari pada harta bersama berupa 1 (satu) unit bangunan rumah permanen berukuran7,5 X 8 M  tersebut sebagaimana petitum poin 2.1 adalah sah menjadi hak dan bagian Penggugat.
  2. Menyatakan/Menetapkan serta menujukkan hak-hak Penggugat secara jelas, teperinci dan nyata sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
  3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan apa yang menjadi hak dari pada bagian Penggugat dengan segera dan seketika atas harta bersama.
  4. Menyatakan dan menetapkan Sita Jaminan ( Conservatoir Beslaag ) yang telah diletakkan oleh Juru Sita Mahkamah Syar’iyah Bireuen atas barang yang sedang dalam perkara adalah Sah, Kuat dan Berharga.
  5. Menyatakan dan menetapkan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada perlawan banding atau kasasi.

 

atau :

apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan dalam perkara yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak