| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon.
- Menyatakan Abdullah telah meninggal dunia terlebih dahulu pada tanggal 10 Februari 1983 dikarenakan sakit.
- Menyatakan Maryam telah meninggal dunia terlebih dahulu pada tanggal 10 November 1990 dikarenakan sakit.
- Menyatakan Tariah Abdullah binti Abdullah telah meninggal dunia bertepatan pada 04 Maret 2025 dikarenakan sakit.
- Menyatakan Sulaiman bin Seh telah meninggal dunia bertepatan pada hari Jumat,tanggal 18 September 1987 dikarenakan sakit.
- Meyatakan Ishaq Abdullah bin Abdullah telah meninggal dunia bertepatan pada hari Senin,tanggal 09 April 2007 dikarenakan sakit.
- Menyatakan Ainol Marziah binti Abdullah telah meninggal dunia bertepatan pada hari Sabtu,tanggal 19 Januari 2019 dikarenakan sakit.
- Menyatakan Murdani bin Abdullah telah meninggal dunia bertepatan pada hari Sabtu,tanggal 18 September 2019 dikarenakan sakit.
- Menetapkan Ahli Waris Tariah Abdullah binti Abdullah adalah :
- Saifuddin bin Abdullah (saudara kandung)
- Nurbaiti binti Ibrahim (anak dari Ainul Marziah binti Abdullah)
- Halimuddin bin Ishaq Abdullah (anak dari Ishaq Abdullah bin Abdullah)
- Menetapkan Para Pemohon sebagai ahli waris sebagaimana disebut pada poin no. 9 diatas untuk dapat melakukan perubahan balik nama sertifikat dan/atau juga dapat melakukan transaksi jual beli terhadap :
- (satu) petak tanah seluas + 1283 M2 yang terletak di Desa Jangka Keutapang, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen sebagaimana dimaksud didalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00103 atas nama : TARIAH.
- (satu) petak tanah seluas + 514 M2 yang terletak di Desa Jangka Keutapang, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen sebagaimana dimaksud didalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00282 atas nama : TARIAH ABDULLAH.
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |