Petitum |
Bahwa Berdasarkan Hal- Hal Tersebut diatas, Maka Pemohon Memohon kepada Bapak Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen C/q Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Permohonan Penetapan Ahli Waris Tersebut, Untuk Sudikiranya Memanggil Pemohon Untuk didengar Keterangannya dalam Suatu Persidangan dengan memberikan Putusan Sebagai Berikut :
PRIMAIR
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan/ Menetapkan Alm Muhidi Daud Bin Abdullah A Gani telah meninggal dunia pada tanggal 27 April 2025 di rumah kediamannya di Desa Geulanggang Gampong, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen;
- Menyatakan ayah kandung Alm Muhidi Daud Bin Abdullah A Gani yang bernama Alm Abdullah A. Gani telah meninggal dunia pada tahun 2006 di rumah kediamannya di Desa Cot Keumuneng, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara;
- Menyatakan ibu kandung Alm Muhidi Daud Bin Abdullah A Gani yang bernama Almh Siti Aminah telah lebih dahulu meninggal dunia pada tahun 1997 di rumah kediamannya di Desa Cot Keumuneng, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara;
- Menyatakan kakek yang bernama Alm A. Gani telah lebih dahulu meninggal dunia pada tahun 1990 di rumah kediamannya di Desa Cot Keumuneng, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara dan nenek yang bernama Almh Nursyah telah terlebih dahulu meninggal dunia pada tahun 1992 di rumah kediamannya di Desa Cot Keumuneng, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara;
- Menyatakan/ Menetapkan Ahli Waris dari Alm Muhidi Daud Bin Abdullah A Gani adalah Sebagai Berikut :
- Maimunah Binti Ismail Basyah (Istri/ Termohon I)
- Saladin Algayubi Bin Muhidi Daud (Anak Laki-laki/ Termohon II)
- Satria Pinandita Bin Muhidi Daud (Anak Laki-laki/ Termohon III)
- Aldo Sarena Bin Muhidi Daud (Anak Laki-laki/ Termohon IV)
- Richard Mareno Bin Muhidi Daud (Anak Laki-laki/ Pemohon)
- Menetapkan Pemohon (Richard Mareno Bin Muhidi Daud) sebagai wakil dari Ahli Waris untuk perubahan nama Akta Jual Beli Nomor 3849/JMP/2003 beserta administrasi penjualan/ perubahan nama Akta berikutnya dan untuk kepentingan hukum lainnya;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
SUBSIDAIR
- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil adilnya.
|