Petitum |
- DALAM PROVISI
- Mengabulkan tuntutan Provisi Para Penggugat ;
- Melakukan penyitaan terhadap semua harta warisan yang menjadi objek terperkara terlebih dahulu, mengingat Para Tergugat mempunyai iktikad tidak baik, agar semua harta warisan tersebut tidak dipindahtangankan kepada pihak lain sampai adanya putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;
- DALAM POKOK PERKARA
- Primair
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menetapkan M. Yunus Bin Musa telah meninggal dunia pada tanggal 28 Oktober 2018 ;
- Menetapkan ahli waris Alm.M. Yunus Bin Musa adalah sebagai berikut :
- Rukiah Binti Raden (Isteri) ;
- Zahara (anak perempuan) ;
- Yusliah (anak perempuan) ;
- Ainiah (anak perempuan) ;
- Abdul Malik (anak laki-laki) ;
- Zakiah (anak perempuan) ;
- Sulaiman (anak laki-laki) ;
- Ida Yanti (anak perempuan).
- Menetapkan Rukiah Binti Raden telah meninggal dunia pada tanggal 27 Desember 2023 ;
- Menetapkan ahli waris Almh. Rukiah Binti Raden adalah sebagai berikut :
- Yusliah (anak perempuan) ;
- Ainiah (anak perempuan) ;
- Abdul Malik (anak laki-laki) ;
- Zakiah (anak perempuan) ;
- Sulaiman (anak perempuan) ;
- Ida Yanti (anak perempuan).
- Menetapkan ahli waris Alm.M. Yunus Bin Musa setelah Rukiah Binti Raden meninggal dunia adalah sebagai berikut :
- Zahara (anak perempuan) ;
- Yusliah (anak perempuan) ;
- Ainiah (anak perempuan) ;
- Abdul Malik (anak laki-laki) ;
- Zakiah (anak perempuan) ;
- Sulaiman (anak perempuan) ;
- Ida Yanti (anak perempuan).
- Menetapkan posita gugatan point 10 huruf A angka 1 s.d 11, huruf B angka 1 s.d 3, dan point 11 angka 1 s.d 5 adalah harta warisan Alm. M. Yunus Bin Musa berupa :
- Harta warisan berupa harta bawaan Alm. M. Yunus Bin Musa, yaitu :
- 1 (satu) bidang tanah kebun pekarangan rumah, ukuran tanah 8 (delapan) rante atau seluas 3.200 M2 (tiga ribu dua ratus meter persegi), di atasnya telah berdiri 1 (satu) unit rumah milik Yusliah, terletak di Dusun Blang Krek, Gampong Blang Guron, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara dengan tanah kebun M. Daud ;
- Selatan dengan jalan ;
- Barat dengan tanah kebun Ismail Ben ;
- Timur dengan lorong ;
- 1 (satu) bidang tanah kebun pekarangan, ukuran tanah 8 (delapan) rante atau seluas 3.200 M2 (tiga ribu dua ratus meter persegi), terletak di Gampong Blang Guron, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara dengan tanah kebun Bang Wahab ;
- Selatan dengan tanah kebun Tgk. Umar dan Husni ;
- Barat dengan tanah kebun Rohana ;
- Timur dengan lorong ;
- 1 (satu) bidang tanah kebun pekarangan rumah, ukuran tanah 4 (empat) rante atau seluas 1.600 M2 (seribu enam ratus meter persegi), di atasnya telah berdiri 1 (satu) unit rumah milik Ainiah, terletak di Gampong Blang Guron, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara dengan tanah sawah Alm. M. Yunus ;
- Selatan dengan tanah sawah Alm. M. Yunus ;
- Barat dengan tanah kebun Nuriyah ;
- Timur dengan tanah kebun Khairiyah ;
- 1 (satu) bidang tanah kebun sawit, ukuran tanah +- 5 (lima) rante atau seluas 2.000 M2 (dua ribu meter persegi), terletak di Gampong Blang Guron, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara dengan sungai ;
- Selatan dengan tanah kebun wakaf ;
- Barat dengan tanah kebun Yusran ;
- Timur dengan tanah kebun Muhammad Rayeuk ;
- 1 (satu) bidang tanah kebun durian, ukuran tanah 6 rante atau seluas 2.400 M2 (dua ribu empat ratus meter persegi), yang terletak di Gampong Blang Guron, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara dengan sungai ;
- Selatan dengan tanah kebun Ainiah ;
- Barat dengan tanah kebun Nuriyah ;
- Timur dengan tanah kebun Khatijah ;
- 1 (satu) bidang tanah kebun dan Sawah, ukuran tanah 4 rante atau seluas 1.600 M2 (seribu enam ratus meter persegi) yang terletak di Gampong Blang Guron, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara dengan tanah kebun Abdul Kahar ;
- Selatan dengan tanah kebun Nasruddin ;
- Barat dengan tanah sawah Syarifuddin ;
- Timur dengan tanah kebun Nasruddin ;
- 1 (satu) bidang tanah sawah, ukuran tanah 2 (dua) rante atau seluas 800 M2 (delapan ratus meter persegi), yang terletak di Gampong Blang Guron, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara dengan tanah kebun Alm. M. Yunus ;
- Selatan dengan jalan ;
- Barat dengan tanah kebun Rusydi ;
- Timur dengan lorong ;
- 1 (satu) bidang tanah sawah, ukuran tanah 6 (enam) rante atau seluas 2.400 M2 (dua ribu empat ratus meter persegi), yang terletak di Gampong Cot Siron, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara dengan tanah sawah Bang Sam ;
- Selatan dengan tanah sawah Rusydi ;
- Barat dengan tanah sawah Sofyan ;
- Timur dengan tanah sawah Zakiah ;
- 1 (satu) bidang tanah Sawah-Lampoh Ue, ukuran tanah 3 (tiga) rante atau seluas 1.200 M2 (seribu dua ratus meter persegi), yang terletak di Gampong Blang Guron, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara dengan tanah sawah Tgk. Jamal ;
- Selatan dengan tanah sawah Haji Amad ;
- Barat dengan jalan ;
- Timur dengan tanah wakaf Dayah ;
- 1 (satu) bidang tanah tambak, seluas 20.072 M2 (dua puluh ribu tujuh puluh dua meter persegi), yang terletak di Dusun Matang Damar, Gampong Seuneubok Teupin, Kecamatan Perlak Timur, Kabupaten Aceh Timur, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut :
- Utara dengan tambak Furqan BA, ukuran 193 meter ;
- Selatan dengan tanggul tambak H. Zakaria, ukuran 193 meter ;
- Barat dengan paret buangan tambak Desa, ukuran 104 meter ;
- Timur dengan paret lueng Desa, ukuran 104 meter ;
- 1 (satu) bidang tanah kebun, ukuran tanah 6 (enam) rante atau seluas 2.400 M2 (dua ribu empat ratus meter persegi), yang terletak di Dusun Matang Damar, Gampong Seuneubok Teupin, Kecamatan Perlak Timur, Kabupaten Aceh Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara dengan tanah kebun PKK/tanah Tgk. Ramli ;
- Selatan dengan tambak Safwani ;
- Barat dengan tambak A. Malek ;
- Timur dengan lorong ;
- Harta warisan berupa harta bersama Alm. M. Yunus Bin Musa dengan Almh. Rukiah Binti Raden, yaitu :
1). 1 (satu) bidang tanah kebun sawit, ukuran +- 15 (lima belas) rante atau seluas 6.000 M2 (enam ribu meter persegi), yang terletak di Gampong Blang Guron, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara dengan tanah sawah Tgk. Ismail ;
- Selatan dengan tanah sawah Ainiah ;
- Barat dengan tanah sawah Tgk. Ismail ;
- Timur dengan tanah sawah Nur Khadimah ;
2). 1 (satu) unit rumah asal milik Alm. M. Yunus Bin Musa dan Almh. Rukiah Binti Raden, terletak di atas sebagian tanah kebun pekarangan nomor urut 2 (harta bawaan Alm. M. Yunus Bin Musa) ;
3). Barang-barang perlengkapan rumah tangga yang terdapat dalam rumah asal milik harta bersama Alm. M. Yunus Bin Musa dengan Almh. Rukiah Binti Raden adalah sebagai berikut :
1) 1 (satu) buah Ranjang, 5 lembar papan dan Kasur ;
2) 3 (tiga) buah kursi plastik ;
3) 1 (satu) buah mesin perontok padi ;
4) 5 (lima) helai tikar ;
5) 1 (satu) buah alat semprot padi ;
6) 1 (satu) buah Bate Ranup Kuningan ;
7) 1 (satu) buah Cetakan Bhoi ;
8) 2 (dua) buah piring hias ;
9) 1 (satu) buah Jam Dinding ;
10) 1 (satu) buah Guci ;
11) 2 (dua) buah sepeda ontel ;
12) 1 (satu) buah Tong Meja ;
13) 1 (satu) unit Sepeda motor merek Yamaha-Mio ;
- Menetapkan Piutang Alm. M. Yunus Bin Musa dan Almh. Rukiah Binti Raden dan uang kematian Alm. M. Yunus Bin Musa, yaitu :
- Piutang Alm. M. Yunus Bin Musa pada Yusliah Binti M. Yunus sebanyak 2 mayam emas ;
- Piutang Alm. M. Yunus Bin Musa pada Yusliah Binti M. Yunus sebanyak 2 ekor kambing seharga Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) ;
- Piutang Almh. Rukiah Binti Raden pada Sulaiman Bin M. Yunus dari hasil jual kebun ;
- Piutang Almh. Rukiah Binti Raden pada Sulaiman Bin M. Yunus/Zakiah Binti M. Yunus sebanyak 3 mayam emas ;
- Uang kematian Alm. M. Yunus Bin Musa sebesar Rp. 21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah) ;
----- Merupakan harta warisan Alm. M. Yunus Bin Musa ;
- Menetapkan bagian 1/8 untuk Rukiah Binti Raden atas harta bawaan Alm. M. Yunus Bin Musa ;
- Menetapkan sisa dari bagian 1/8 untuk Almh. Rukiah Binti Raden adalah harta warisan yang berhak diterima oleh ahli waris Alm. M. Yunus Bin Musa ;
- Menetapkan ½ (setengah) dari harta bersama antara Alm. M. Yunus Bin Musa dengan Almh. Rukiah Binti Raden adalah harta warisan Alm. M. Yunus Bin Musa ;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Almh. Rukiah Binti Raden ;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Alm. M. Yunus Bin Musa setelah Almh. Rukiah Binti Raden meninggal dunia ;
- Menghukum pihak-pihak yang menguasai harta warisan Alm. M. Yunus Bin Musa untuk menyerahkan bagian masing-masing ahli waris ;
- Menyatakan segala surat dan akta yang berhubungan dengan peralihan hak atas harta warisan Alm. M. Yunus Bin Musa tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan dalam perkara ini ;
- Menetapkan putusan perkara ini dapat dilaksanakan secara natura ataupun melalui jual lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) ;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (Dwaang soom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000, 00 (satu juta rupiah) perhari, setiap Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan, sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) ;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada verzet, banding dan kasasi dari Para Tergugat ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Subsidair
---- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequeo et bono).
|