Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya.
- Menetapkan Sri Imelda Ulfa binti Aziz Wahab dalam hal ini mewakili kepentingan hukum empat orang anak kandungnya bernama Teguh Khalilullah bin Hasbi, Rahil Lathifa binti Hasbi, Muhammad Al Azka bin Hasbi dan Mulia Aqsa bin Hasbi yang masih dibawah umur.
- Menyatakan Muhammad Saleh telah meninggal dunia terlebih dahulu pada tanggal 10 November 1978 di Gampong Teupok Baroh, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen dikarenakan Sakit.
- Menyatakan Mariah T. Cut telah meninggal dunia terlebih dahulu pada tanggal 24 Juni 1997 di Gampong Gampong Teupok Baroh, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen dikarenakan Sakit
- Menyatakan Hasbi bin Ahmad alias Hasbi Ahmad telah meninggal dunia bertepatan pada hari Minggu,tanggal 26 Januari 2025 di Mesjid Almuhajidin yang beralamat di Gampong Geudong-Geudong, Kecamatan Kota Juang, Kaupaten Bireuen dikarenakan sakit.
- Menetapkan Ahli Waris dari Hasbi bin Ahmad alias Hasbi Ahmad adalah :
- Sri Imelda Ulfa binti Aziz Wahab (istri)
- Teguh Khalilullah bin Hasbi (anak kandung)
- Rahil Lathifa binti Hasbi (anak kandung)
- Muhammad Al Azka bin Hasbi (anak kandung)
- Mulia Aqsa bin Hasbi (anak kandung)
- Menetapkan Sri Imelda Ulfa binti Aziz Wahab dalam hal ini mewakili kepentingan hukum para ahli waris sebagaimana disebut pada petitum no. 13 diatas untuk dapat melakukan penarikan uang serta menutup rekening pada tabungan :
- Bank Aceh Kantor KC Bireuen No. Rek. 100-02.03.108572-5 a/n. Hasbi Ahmad.
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
|