Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya.
- Menyatakan Puteh telah meninggal dunia pada Tahun 1964 di Gampong Jangka Keutapang, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit.
- Menyatakan Mehram telah meninggal dunia pada tahun 1970 di Gampong Jangka Keutapang, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit.
- Menyatakan Khairiati Binti M. Juned telah meninggal dunia pada tanggal 11 Agustus 2020 di Gampong Jangka Keutapang, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit.
- Menyatakan Nurman Bin A.Rahman telah meninggal dunia pada tanggal 03 Januari 2024 di Gampong Jangka Keutapang, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen karena sakit.
- Menyatakan Abidah Binti Puteh telah meninggal dunia bertepatan pada tanggal 11 Mei 2007 di Gampong Jangka Keutapang, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit.
- Menetapkan Ahli Waris dari Abidah Binti Puteh adalah :
- Rahimawati M. Juned Binti M. Juned (anak kandung)
- Baharuddin Bin Nurman (cucu)
- Menetapkan dan memberi izin kepada para ahli waris sebagaimana disebut pada poin no.11 diatas untuk dapat melakukan perubahan serta balik nama terhadap :
- Sebidang tanah yang terletak di Dusun Barat Gampong Jangka Keutapang Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen a/n : Abidah sebagaimana dimaksud didalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00387 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bireuen.
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |