Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
124/Pdt.P/2025/MS.Bir 1.Agusdiana Binti M. Saleh
2.Dian Fitria Binti Murdani
3.M. Rifqi Aufan Bin Murdani
4.Rafiqa Izza Binti Murdani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 124/Pdt.P/2025/MS.Bir
Tanggal Surat Kamis, 03 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Agusdiana Binti M. Saleh
2Dian Fitria Binti Murdani
3M. Rifqi Aufan Bin Murdani
4Rafiqa Izza Binti Murdani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas maka Para Pemohon yang merupakan ahli waris yang sah dari Murdani Damhuri Bin H. Damhuri M. Diah memohon kepada Bapak Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dan berkenan menetapkan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya.
  2. Menyatakan ayah kandung Murdani Damhuri Bin H. Damhuri M. Diah bernama H. Damhuri M. Diah telah meninggal dunia pada tanggal 23 Desember 2016 di Gampong Seuneubok Seumaw, Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit.
  3. Menyatakan ibu kandung Murdani Damhuri Bin H. Damhuri M. Diah bernama Hj. Sariah telah meninggal dunia pada tanggal 21 Agustus 2021 di Gampong Seuneubok Seumaw, Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit.
  4. Menyatakan Murdani Damhuri Bin H. Damhuri M. Diah telah meninggal dunia bertepatan pada Hari Kamis tanggal 04 Desember 2024 di RSUD dr. Fauziah dikarenakan sakit.
  5. Menetapkan Ahli Waris dari  Murdani Damhuri Bin H. Damhuri M. Diah adalah :
    1. Agusdiana Binti M. Saleh                       (istri)
    2. Dian Fitria Binti Murdani                                    (anak kandung)
    3. M. Rifqi Aufan Bin Murdani                    (anak kandung)
    4. Rafiqa Izza Binti Murdani                       (anak kandung)
  6. Menetapkan M. Rifqi Aufan Bin Murdani dalam hal ini dapat mewakili kepentingan hukum para ahli waris sebagaimana disebut pada poin no. 5 diatas untuk dapat melakukan penarikan dan mengambil uang serta menutup rekening tabungan pada : Bank Aceh KCP Jeunieb No. Rek. 10302035802029 a/n. Murdani Damhuri.
  7. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

 

Atau :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak