| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Membatalkan amar putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen Nomor: 449/Pdt.G/2025/MS.Bir tertanggal 03 Desember 2025 pada angka 3 (tiga) yang amar putusannya berbunyi: “Menetapkan Hak asuh anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Alfarezel Arfan Bin Jefri Julianur, tempat dan tanggal lahir Bireuen 12 Desember 2022, berada di bawah pengasuhan (hadhanah) Penggugat (Sarifah Balqis Binti Said Muhammad) sebagai ibu kandungnya, dengan kewajiban kepada Penggugat untuk memberi hak akses bagi Tergugat untuk bertemu serta mencurahkan kasih sayangnya kepada anak tersebut”
- Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama :
- Alfarezel Arfan Bin Jefri Julianur, Tempat tanggal lahir, Bireuen, 14 Desember 2022, NIK 1111131412220001, Berjenis Kelamin Laki-laki.
berada dibawah pemeliharaan (hadhanah) Penggugat selaku ayah kandungnya.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak sebagaimana tersebut dalam petitum Nomor 3 (tiga) Kepada Penggugat selaku pemegang hadhanah/ayah kandungnya.
- Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR
- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.
|