| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya.
- Menyatakan Amin Sarong telah meninggal dunia pada tanggal 23 September 1951 di Gampong Cot Meurak Blang, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit.
- Menyatakan Aminah telah meninggal dunia pada tanggal 7 Juli 1963 di Gampong Cot Meurak Blang, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit.
- Menyatakan Muhammad Amin Bin Amin Sarong telah meninggal dunia pada tanggal 20 Juni 1997 di Gampong Cot Meurak Blang, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit.
- Menyatakan Syattariah telah meninggal dunia pada tanggal 12 Oktober 2008 di Gampong Cot Meurak Blang, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit.
- Menyatakan Mustafa Bin Muhammad Amin telah meninggal dunia pada tanggal 7 Juni 2015 di Gampong Bantayan, Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit.
- Menetapkan Ahli Waris dari Mustafa Bin Muhammad Amin adalah :
- Nurhajjah Binti Saleh (istri)
- Nurul A’la Binti Mustafa ( anak kandung )
- Ulia Zulkhairati Binti Mustafa ( anak kandung )
- Hayatun Nufus Binti Mustafa ( anak kandung )
- Menetapkan Nurul A’la Binti Mustafa dalam hal ini mewakili kepentingan hukum para ahli waris sebagaimana disebut pada poin no. 7 diatas untuk dapat melakukan penarikan dan mengambil uang serta menutup rekening pada tabungan Mustafa Bin Muhammad Amin pada Tabungan: Bank Aceh Kantor KCP Jeunieb Nomor Rek. 103.02.03.580184-1 a/n. Mustafa.
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
|