Petitum |
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka Para Pemohon yang merupakan para ahli waris yang sah dari Mohd David Patrisia Bin Noerdin memohon kepada Bapak Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dan berkenan menetapkan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya.
- Menetapkan Nindy Rizkiya Binti Masrizal dalam hal ini juga mewakili kepentingan hukum terhadap anak kandungnya yang masih dibawah umur, yang bernama : Qanita Najwa Patrisia Binti Mohd David Patrisia.
- Menyatakan Noerdin M. Noer telah meninggal dunia pada tanggal 29 Maret 2025 di Gampong Keutapang, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara dikarenakan sakit.
- Menyatakan Mohd David Patrisia Bin Noerdin telah meninggal dunia pada tanggal 4 Februari 2022 di Gampong Geulanggang Baro, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit.
- Menetapkan Ahli Waris dari Mohd David Patrisia Bin Noerdin adalah :
- Nindy Rizkiya Binti Masrizal (istri)
- Sakdiah Hendrawati S (ibu/orang tua kandung)
- Qanita Najwa Patrisia Binti Mohd David Patrisia (anak kandung )
- Menetapkan para ahli waris sebagaimana disebut pada poin no. 5 diatas untuk dapat melakukan pengurusan sertifikat tanah ke atas nama para Ahli Waris terhadap sepetak tanah pekarangan seluas 117 M2 yang terletak di Gampong Geulanggang Baro Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen sebagaimana tersebut didalam Surat Keterangan Asal Usul Tanah Nomor : 144/SKAUT/2022/2025 atas nama Mohd David Patrisiayang dikeluarkan oleh Keuchik Gampong Geulanggang Baro Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen pada tanggal 18 Maret 2025 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan Perkarangan Fatmawati 6,50 M
- Timur berbatas dengan tanah Desa 18,00 M
- Selatan berbatas dengan Parit/ Rencana Jalan 6,5 M
- Barat berbatas dengan Mulyadi 18,00 M
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |