| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan / menetapkan Adnan Bin Wahab telah meninggal dunia pada Tanggal 14 Oktober 2005 karena sakit dengan meninggalkan ahli waris yaitu:
-
-Marzuki Bin Adnan (anak kandung laki-laki)
-Saiful Bin Adnan (anak kandung laki-laki)
-Munzir Bin Adnan (anak kandung laki-laki)
-Dahliati Binti Adnan (anak kandung perempuan)
- Menyatakan / Menetapkan Manfarisyah Binti Mahmud(Istri) telah meninggal dunia pada Tanggal 12 November 2018 karena sakit, dengan meninggalkan ahli waris yaitu:
-Marzuki Bin Adnan (anak kandung laki-laki)
-Saiful Bin Adnan (anak kandung laki-laki)
-Munzir Bin Adnan (anak kandung laki-laki)
-Dahliati Binti Adnan (anak kandung perempuan)
- Menyatakan sebidang tanah kebun yang terletak di Desa Paya Meneng Kecamatan Pesangan Kabupaten Bireuen dengan Luas ±610M dan batas-batasnya serta ukurannya sebagai berikut dibawah ini:
-Sebelah Utara dengan Jalan Medan Banda Aceh, dengan ukuran±31,45 M
-Sebelah Selatan dengan tanah Alm H.Saifannur dengan ukuran±31,22 M
-Sebelah Barat dengan tanah Alm H.Saifannur dengan ukuran ±20,50 M
-Sebelah Timur dengan Jalan Desa dengan ukurannya ±18,30 M Adalah sah milik Alm.Adnan Bin Wahab dan Almh.Manfarisyah Binti Mahmud sebagai harta bersama yang diperoleh berdasarkan jual-beli.
- Menyatakan perbuatan / tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang telah memindahtangankan tanah tersebut diatas dengan cara melakukan jual-beli antara Tergugat I dan Tergugat II bersama Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II kepada Tergugat I tanpa sepengetahuan / izin para Penggugat sebagai ahli waris Alm.Adnan Bin Wahab dan Almh.Manfarisyah Binti Mahmud sebagai mana Akta jual beli No.917/PPAT/IX/2012 Tanggal 9 September 2012 adalah tidak sah / tidak berkekuatan hukum.
- Menyatakan tindakan / perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang telah memisahkan Sertifikat hak milik No.84 Tanggal 14 Juni 2013, terhadap tanah tersebut dengan cara balik nama bersama Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat I, Turut tergugat II dan Turut Tergugat III yang telah diterbitkan Sertifikat hak milik No.85 Tanggal 25 Juli 2013 oleh Turut Tergugat III ke atas nama Tergugat I adalah tidak sah / tidak berkekuatan hukum.
- Menyatakan tindakan / perbuatan Tergugat I yang telah melakukan peralihan hak milik terhadap Sertifikat hak milik No.85 Tanggal 27 Juni 2013 dengan cara balik nama bersama Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III ke atas nama Tergugat II adalah tidak sah / tidak berkekuatan hukum.
- Menyatakan tindakan / perbuatan Tergugat I yang telah memindahtangankan sebahagian kecil dari tanah tersebut disebelah Timur dengan luasnya 187M, dengan cara jual-beli antara Tergugat I bersama Turut Tergugat I, Turut Tergugat II kepada Tergugat II sebagaimana akta jual beli No.596/PPAT/VII/2013 Tanggal 25 Juni 2013 adalah tidak sah / tidak berkekuatan hukum.
- Menyatakan menurut hukum pemisahan dari Sertifikat hak milik No.84 Tanggal 14 Juni 2013 yang telah dimiliki / dikuasai oleh Tergugat I adalah tidak sah / tidak berkekuatan hukum.
- Menyatakan sita jaminan atas objek terpekara yang telah diletakkan oleh juru sita pada Mahkamah Syariat Bireuen adalah sah, kuat dan berharga.
- Membagi / menfaraidhkan tanah tersebut / objek terpekara sebagai harta peninggalan tersebut kepada ahli waris, dan sekaligus menunjukkan bagian masing-masing ahli waris secara nyata dan dapat dikelola oleh masing-masing ahliwaris sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan bahagian masing-masing ahli waris segera tanpa syarat apapun dan terlepas ikatan hukum dengan pihak ketiga atau pihak lain bila perlu dengan eksekusi riil, apabila tidak dapat dibagi dijual lelang oleh Badan Lelang Negara dan hasil penjualan tersebut dibagi kepada masing-masing ahli waris sesuai dengan diktum keputusan.
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk taat dan patuh atas isi dan bunyi putusan Mahkamah Syariah Bireuen yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Menyatatan segala macam surat-surat yang berbungan dengan objek terpekara, baik surat akta jual-beli maupun Sertifikat hak milik atau surat-surat lain yang mempunyai kaitan dengan itu yang telah dikuasai / dimiliki oleh para Tergugat adalah tidak sah / tidak berkekuatan hukum.
- Menghukum para Penggugat dan para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil-adilnya.
|