Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
95/Pdt.P/2026/MS.Bir 1.Julianawati binti Nurdin
2.Nurdin bin Wahud
3.Nurbaiti binti Wahud
4.Nazarti binti Wahud
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 95/Pdt.P/2026/MS.Bir
Tanggal Surat Selasa, 25 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Julianawati binti Nurdin
2Nurdin bin Wahud
3Nurbaiti binti Wahud
4Nazarti binti Wahud
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon.
  2. Menyatakan Wahud telah meninggal dunia terlebih dahulu pada tahun 2006 di Gampong Meunasah Lhok, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara dikarenakan sakit dikarenakan sakit.
  3. Menyatakan Khadijah telah meninggal dunia terlebih dahulu pada hari Sabtu, tanggal 18 November 2019 di Gampong Meunasah Lhok, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara dikarenakan sakit.
  4. Menyatakan Jauhari Wahut bin Wahud telah meninggal dunia bertepatan pada tahun 2003 di Gampong Meunasah Lhok, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara dikarenakan sakit.
  5. Menyatakan Syukri Wahud bin Wahud telah meninggal dunia bertepatanpada tanggal 26 Februari 2021 di DusunAwee, Gampong Mon Jambee, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, dikarenakan sakit.
  6. Menetapkan Ahli Waris dari Jauhari Wahut bin Wahud adalah :
    1.      Julianawati binti Nurdin                          (istri)
    2.      Nurdin bin Wahud                                  (saudara kandung)
    3.    Nurbaiti binti Wahud                              (saudara kandung)
    4.    Nazarti binti Wahud                               (saudara kandung)
  7. Menetapkan Julianawati binti Nurdin dan Nurdin bin Wahud dalam hal ini mewakili kepentingan hukum para ahli waris sebagaimana disebut pada poin no. 6 diatas untuk dapat melakukan penarikan dan mengambil uang serta menutup rekening pada tabungan Jauhari Wahut bin Wahud pada Tabungan : BANK BSI KCP KRUENG MANE Nomor Rek. 1051949966 a/n. JAUHARI WAHUT.
  8. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Atau :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak