Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
364/Pdt.G/2025/MS.Bir Yuli Fitriani, A. Md. Keb Binti Munar 1.Herlindawati Binti Munar
2.Salma Binti Thaib Ibrahim
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 364/Pdt.G/2025/MS.Bir
Tanggal Surat Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yuli Fitriani, A. Md. Keb Binti Munar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Azhari, S.Sy.M.H.CPMYuli Fitriani, A. Md. Keb Binti Munar
Tergugat
NoNama
1Herlindawati Binti Munar
2Salma Binti Thaib Ibrahim
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Primair

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Alm Munar Bin Umar Ganti telah meninggal dunia pada 31 Juli 2010.
  3. Menetapkan ahli waris dari Alm Munar Bin Umar Ganti adalah :

- Yuli Fitriani, A. Md. Keb Binti Munar (anak kandung/ Penggugat )

- Herlindawati Binti Munar (Anak kandung/ Tergugat  I )

- Alm Hendrianto Bin Munar (Anak kandung)

  1. Menyatakan Alm Hendrianto Bin Munar telah meninggal dunia pada 08 November 2024.
  2. Menetapkan ahli waris Alm Hendrianto Bin Munar bernama Salma binti Thaib Ibrahim ( istri / Tergugat II)
  3. Menyatakan bahwa satu petak tanah di Desa Cot Gapu Kecamatan Jeumpa Kabupaten Aceh Utara seluas 264 Meter Persegi, sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 98 atas nama Munar merupakan harta warisan peninggalan pewaris yang belum diganti.
  4. Memerintahkan agar harta warisan tersebut dibagi menurut bagian yang sah bagi masing-masing ahli waris.
  5. Menyatakan bahwa Para Tergugat tidak berhak menguasai seluruh objek tersebut secara sepihak.
  6. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;

 

Subsidair :

  1. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak