Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya.
- Menyatakan Abdul Wahab telah meninggal dunia terlebih dahulu pada tahun 2000 di Gampong Lingka Kuta, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen dikarenakan Sakit.
- Menyatakan Cut Halimah telah meninggal dunia terlebih dahulu pada tahun 2017di Gampong Lingka Kuta, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen dikarenakan Sakit
- Menyatakan Ibrahim bin Tgk Abdullah telah meninggal terlebih dahulu pada tanggal 14 Agustus 2004 di Gampong Blang Keude, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit.
- Menyatakan Maryani binti Abdul Wahab telah meninggal dunia bertepatan pada tanggal 18 Juli 2025 di Rumahnya yang beralamat di Gampong Blang Keude, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit.
- Menetapkan Ahli Waris dari Maryani binti Abdul Wahab adalah:
- IR Jalaluddin, MT bin Ibrahim (anakkandung)
- Fakhriah, SP binti Ibrahim (anakkandung)
- Murdiana binti Ibrahim (anakkandung)
- Mahdi bin Ibrahim (anakkandung)
- Zakiah binti Ibrahim (anakkandung)
- Menetapkan IR Jalaluddin, MT bin Ibrahim dalam hal ini mewakili kepentingan hukum para ahli waris sebagaimana disebut pada petitum no. 11 diatas untuk dapat melakukan penarikan uang serta menutup rekening pada tabungan :
- Bank Aceh Kantor KCP Krueng Mane No.Rek.036-02.43.000459-6 a/n. Maryani.
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
atau :
- Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
|