Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya.
- Menetapkan Muzammil Bin M. Yusuf dalam hal ini mewakili kepentingan hukum seorang saudara kandungnya yang masih dibawah umur bernama :
- Syukriyana Bin M. Yusuf, No. Akta kelahiran : 1111-LT-04012018-0149, Tempat dan Tgl. Lahir : Bireuen, 27 Juni 2015, Agama : Islam, Pendidikan Terakhir : SD, Pekerjaan : Pelajar, Alamat : Dusun Ulee Keude, Gampong Blang Mee Barat, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen.
- Menyatakan Tgk. H. Abdul Wahab telah meninggal dunia pada tanggal 16 Oktober 2006 di Gampong Blang Me Barat, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit.
- Menyatakan Hj. Zainab telah meninggal dunia pada tanggal 20 Desember 2009 di Gampong Blang Me Barat, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit
- Menyatakan Mardhiah Binti M. Daud telah meninggal dunia pada tanggal 18 Agustus 2015 di Gampong Blang Me Barat, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit.
- Menyatakan Suhaimi Bin M. Yusuf telah meninggal dunia pada tanggal 23 Desember 2023 di Gampong Blang Me Barat Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen dikarenakan kecelakaan kenderaan bermotor
- Menyatakan M. Yusuf Bin Abdul Wahab telah meninggal dunia bertepatan pada tanggal 7 September 2024 di Rumah Sakit Brawijaya Jakarta dikarenakan sakit.
- Menetapkan Ahli Waris dari M. Yusuf Bin Abdul Wahab adalah :
- Muzammil Bin M. Yusuf (anak kandung)
- Luthfiana Binti M. Yusuf (anak kandung)
- Muhammad Kamal Fasya Bin M. Yusuf (anak kandung)
- Syukriyana Bin M. Yusuf (anak kandung)
- Menetapkan dan memberi izin para ahli waris sebagaimana disebut pada petitum angka 8 diatas untuk dapat melakukan pengurusan dan penerbitan baru ataupun duplikat terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 64 a/n : Tgk. H. Muhammad Yusuf yang selanjutnya akan melakukan perubahan balik nama sertifikat tersebut kenama para ahli waris.
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |