| Petitum |
- Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya.
- Menyatakan M. Ali telah meninggal dunia pada tahun 1980 di Gampong Blang Mee, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen dikarenakan Sakit.
- Menyatakan Fatimah Amin telah meninggal dunia pada tanggal 12 Mei 2020 di Gampong Blang Mee, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen dikarenakan Sakit.
- Menyatakan Maisarah Ali Binti M. Ali yang telah meninggal dunia pada tanggal 8 Maret 2016 di Gampong Blang Mee, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen dikarenakan Sakit.
- Menetapkan ahli waris dari Maisarah Ali Binti M. Ali adalah:
- Syarifuddin M. Ali Bin M. Ali ( saudara kandung)
- Iskandar Ali Bin M. Ali ( saudara kandung)
- Menetapkan para ahli waris sebagaimana disebut pada poin no. 5 diatas untuk dapat melakukan perubahan serta membaliknamakan sertifikat Hak Milik Maisarah Ali Binti M. Ali (HJ. Maisarah Ali) kenama para ahli waris, dengan data-data sebagai berikut :
- Sebidang tanah seluas 240 M?2; a.n HJ. Maisarah Ali yang terletak di Gampong Bungong Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara bersertifikat Hak Milik No. 38 dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Utara pada tanggal 22 Desember 2006 dengan batas batas sebagai berdasarkan Surat Ukur Nomor: 00208/Bungong/2006 tertanggal 21 Desember 2006.
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |