Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
83/Pdt.P/2026/MS.Bir 1.Ti Aminah binti Ibrahim
2.Jumiati binti Ramli Ismail
3.Junardi bin Ramli Ismail
4.Suprizal bin Ramli Ismail
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 83/Pdt.P/2026/MS.Bir
Tanggal Surat Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ti Aminah binti Ibrahim
2Jumiati binti Ramli Ismail
3Junardi bin Ramli Ismail
4Suprizal bin Ramli Ismail
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menyatakan Ismail telah meninggal dunia pada tahun 2005 di Gampong Nicah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit.
  3. Menyatakan Fatimah telah meninggal dunia bertepatan pada tahun 2002 di Gampong Nicah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit.
  4. Menyatakan Ramli Ismail bin Ismail telah meninggal dunia bertepatan pada tanggal 02 November 2013 di Gampong Nicah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit.
  5. Menetapkan Ahli Waris dari Ramli Ismail bin Ismail adalah :
    1. Ti Aminah binti Ibrahim                                          (istri)
    2. Jumiati binti Ramli Ismail                                       (anak kandung)
    3. Junardi bin Ramli Ismail                                         (anak kandung)
    4. Suprizal bin Ramli Ismail                                         (anak kandung)
  6. Menetapkan Para Pemohon sebagai ahli waris sebagaimana disebut pada poin no. 5 diatas untuk dapat melakukan perubahan balik nama sertifikat dan/atau juga dapat melakukan transaksi jual beli terhadap :
  • 1(satu) petak tanah perkarangan seluas + 673,75 M2 yang terletak di Gampong Nicah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen sebagaimana dimaksud didalam Akta Jual Beli Nomor : 150.
  1. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Atau :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak