| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan Ismail telah meninggal dunia pada tahun 2005 di Gampong Nicah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit.
- Menyatakan Fatimah telah meninggal dunia bertepatan pada tahun 2002 di Gampong Nicah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit.
- Menyatakan Ramli Ismail bin Ismail telah meninggal dunia bertepatan pada tanggal 02 November 2013 di Gampong Nicah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit.
- Menetapkan Ahli Waris dari Ramli Ismail bin Ismail adalah :
- Ti Aminah binti Ibrahim (istri)
- Jumiati binti Ramli Ismail (anak kandung)
- Junardi bin Ramli Ismail (anak kandung)
- Suprizal bin Ramli Ismail (anak kandung)
- Menetapkan Para Pemohon sebagai ahli waris sebagaimana disebut pada poin no. 5 diatas untuk dapat melakukan perubahan balik nama sertifikat dan/atau juga dapat melakukan transaksi jual beli terhadap :
- 1(satu) petak tanah perkarangan seluas + 673,75 M2 yang terletak di Gampong Nicah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen sebagaimana dimaksud didalam Akta Jual Beli Nomor : 150.
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |