Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
111/Pdt.P/2026/MS.Bir 1.Saifuddin bin Abdullah
2.Nurbaiti binti Ibrahim
3.Halimuddin bin Ishaq Abdullah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 111/Pdt.P/2026/MS.Bir
Tanggal Surat Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Saifuddin bin Abdullah
2Nurbaiti binti Ibrahim
3Halimuddin bin Ishaq Abdullah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon.
  2. Menyatakan Abdullah telah meninggal dunia terlebih dahulu pada tanggal 10 Februari 1983 dikarenakan sakit.
  3. Menyatakan Maryam telah meninggal dunia terlebih dahulu pada tanggal 10 November 1990 dikarenakan sakit.
  4. Menyatakan Tariah Abdullah binti Abdullah telah meninggal dunia bertepatan pada 04 Maret 2025 dikarenakan sakit.
  5. Menyatakan Sulaiman bin Seh telah meninggal dunia bertepatan pada hari Jumat,tanggal 18 September 1987 dikarenakan sakit.
  6. Meyatakan Ishaq Abdullah bin Abdullah telah meninggal dunia bertepatan pada hari Senin,tanggal 09 April 2007 dikarenakan sakit.
  7. Menyatakan Ainol Marziah binti Abdullah telah meninggal dunia bertepatan pada hari Sabtu,tanggal 19 Januari 2019 dikarenakan sakit.
  8. Menyatakan Murdani bin Abdullah telah meninggal dunia bertepatan pada hari Sabtu,tanggal 18 September 2019 dikarenakan sakit.
  9. Menetapkan Ahli Waris Tariah Abdullah binti Abdullah adalah :
  1. Saifuddin bin Abdullah                               (saudara kandung)
  2. Nurbaiti binti Ibrahim                                  (anak dari Ainul Marziah binti Abdullah)
  3. Halimuddin bin Ishaq Abdullah                   (anak dari Ishaq Abdullah bin Abdullah)
  1. Menetapkan Para Pemohon sebagai ahli waris sebagaimana disebut pada poin no. 9 diatas untuk dapat melakukan perubahan balik nama sertifikat dan/atau juga dapat melakukan transaksi jual beli terhadap :
    1. (satu) petak tanah seluas + 1283 M2 yang terletak di Desa Jangka Keutapang, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen sebagaimana dimaksud didalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00103 atas nama :  TARIAH.
    2. (satu) petak tanah seluas + 514 M2 yang terletak di Desa Jangka Keutapang, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen sebagaimana dimaksud didalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00282 atas nama :  TARIAH ABDULLAH.
  2. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Atau :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak