Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
227/Pdt.G/2026/MS.Bir Jefri Julianur Bin Jailani Sarifah Balqis Binti Said Muhammad Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencabutan Kekuasaan Orang Tua
Nomor Perkara 227/Pdt.G/2026/MS.Bir
Tanggal Surat Jumat, 24 Apr. 2026
Nomor Surat 056/AP/IV/2026
Penggugat
NoNama
1Jefri Julianur Bin Jailani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Azhari, S.Sy.M.H.CPMJefri Julianur Bin Jailani
Tergugat
NoNama
1Sarifah Balqis Binti Said Muhammad
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Membatalkan amar putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen Nomor: 449/Pdt.G/2025/MS.Bir tertanggal 03 Desember 2025 pada angka 3 (tiga) yang amar putusannya berbunyi: Menetapkan Hak asuh anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Alfarezel Arfan Bin Jefri Julianur, tempat dan tanggal lahir Bireuen 12 Desember 2022, berada di bawah pengasuhan (hadhanah) Penggugat (Sarifah Balqis Binti Said Muhammad) sebagai ibu kandungnya, dengan kewajiban kepada Penggugat untuk memberi hak akses bagi Tergugat untuk bertemu serta mencurahkan kasih sayangnya kepada anak tersebut
  3. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama :
    1. Alfarezel Arfan Bin Jefri Julianur, Tempat tanggal lahir, Bireuen, 14 Desember 2022, NIK 1111131412220001, Berjenis Kelamin Laki-laki.

berada dibawah pemeliharaan (hadhanah) Penggugat selaku ayah kandungnya.

  1. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak sebagaimana tersebut dalam petitum Nomor 3 (tiga) Kepada Penggugat selaku pemegang hadhanah/ayah kandungnya.
  2. Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku.

SUBSIDAIR

  1. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak