Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
119/Pdt.P/2025/MS.Bir 1.Kamaliah Binti M. Harun
2.Zicky Ramadhani Bin Yusri
3.Mhd.Zhafarol Rizky Bin Yusri
4.Hafzhanul Putri Rezky Binti Yusri
5.Urwatul Wuska Binti Yusri
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 119/Pdt.P/2025/MS.Bir
Tanggal Surat Rabu, 25 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Kamaliah Binti M. Harun
2Zicky Ramadhani Bin Yusri
3Mhd.Zhafarol Rizky Bin Yusri
4Hafzhanul Putri Rezky Binti Yusri
5Urwatul Wuska Binti Yusri
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas maka Para Pemohon yang merupakan para ahli waris yang sah dari Yusri Bin Abdullah memohon kepada Bapak Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dan berkenan menetapkan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya.
  2. Menetapkan Kamaliah Binti M. Harun dalam hal ini juga mewakili kepentingan hukum seorang anak kandungnya yang masih dibawah umur, yakni  :

Nama : Muhammad Al-Annajar Maulana Bin Yusri

Tempat dan Tgl. Lahir : Bireuen, 24 Desember 2009

agama : Islam

  • SMA

Pekerjaan : Pelajar

  1. Menyatakan Abdullah Bin Tgk Ahmad telah meninggal dunia pada tanggal 10 Oktober 2015 di Gampong Bireuen Meunasah Reulet, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit.
  2. Menyatakan Sapiah Binti Yusuf telah meninggal dunia pada tanggal 05 Maret 2020 di Gampong Matang Reuleut, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit
  3. Menyatakan Yusri Bin Abdullah telah meninggal dunia bertepatan pada  tanggal 25 Mei 2020 di Gampong Matang Reuleut, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit.
  4. Menetapkan Ahli Waris dari Yusri Bin Abdullah adalah :
    1. Kamaliah Binti M. Harun                                                     (istri)
    2. Zicky Ramadhani Bin Yusri                                                 (anak kandung)
    3. Mhd. Zhafarol Rizky Bin Yusri                                             (anak kandung)
    4. Hafzhanul Putri Rezky Binti Yusri                                       (anak kandung)
    5. Urwatul Wuska Binti Yusri                                                   (anak kandung)
    6. Muhammad Al-Annajar Maulana Bin Yusri                          (anak kandung)
  5. Menetapkan dan memberi izin kepada para ahli waris sebagaimana disebut pada poin no. 6 diatas untuk dapat melakukan perubahan serta balik nama dan/atau melakukan transaksi jual beli terhadap terhadap :
  • Sebidang tanah yang terletak di Gampong Kukue Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen a/n : Yusri Abdullah dan Kamaliah sebagaimana dimaksud didalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 529 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bireuen.
  • Sebidang tanah yang terletak di Gampong Kukue Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen a/n : Yusri Abdullah sebagaimana dimaksud didalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 32 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bireuen.
  • Sebidang tanah ruko yang terletak di Gampong Meunasah Pulo Kecamatan Peudada Kabupaten Aceh Utara a/n : Yusri Abdullah sebagaimana dimaksud didalam Akta Jula Beli (AJB) Nomor : 594/107/V/1998 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)  Kabupaten Aceh Utara.
  1. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Atau :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak