Petitum |
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Para Penggugat mohon kepada ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen agar kiranya sudi menerima, membuka dan mensidangkan perkara ini dengan menghadirkan para pihak didepan persidangan, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amar sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Ahmad Bin Ibrahim telah meninggal dunia pada tanggal 23 Maret 2003 di Gampong Juli Keude Dua Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen dikarenakan Sakit.
- Menyatakan Siti Aisyah Binti Djohan telah meninggal dunia pada tanggal 3 September 2003 di Gampong Juli Keude Dua Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen dikarenakan Sakit.
- Menyatakan Sofiati Binti Ahmad telah meninggal dunia pada tanggal 25 Desember 2016 di Gampong Juli Keude Dua Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen dikarenakan Sakit.
- Menyatakan Burhanuddin Ahmad Bin Ahmad telah meninggal dunia pada tanggal 1 April 2025 di Gampong Juli Keude Dua Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen dikarenakan Sakit.
- Menetapkan ahli waris dari Burhanuddin Ahmad Bin Ahmad adalah :
- Amir Syarifuddin Bin Ahmad
- Ashani Ahmad Binti Ahmad
- Hamidah Binti Ahmad
- Yulidar Binti Ahmad
- Menetapkan harta peninggalan ataupun harta warisan dari Burhanuddin Ahmad Bin Ahmad yakni :
- Satu petak tanah pekarangan seluas 385 M?2; atas nama Burhanuddin Ahmad yang terletak di Gampong Juli Keude Dua Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 24 yang dibuat dan diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bireun tertanggal 17 Januari 2006 dengan batas batas merujuk pada Surat Ukur Nomor : 18/JKD/2005 tertanggal 22 Agustus 2005 yang dibuat oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen.
- Menetapkan pembahagian dan menujukkan hak-hak Para Penggugat dan Tergugat secara jelas dan terperinci terhadap harta peninggalan Burhanuddin Ahmad Bin Ahmad sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan hak dan bahagian Para Penggugat atas harta peninggalan Burhanuddin Ahmad Bin Ahmad.
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini hingga terlaksanakan eksekusi.
- Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) sah dan berharga.
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada perlawan banding atau kasasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
atau :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya. |