Petitum |
- Menerima Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya ;-
- Menyatakan Seluruh Objek No. 1, 2, dan 3 Adalah Harta Bersama Pengggat (Faisal Saputra Bin Anwar) Dengan Tergugat (Ema Febriana Binti Fadlinur) ;-
- Menyatakan Setengah Bagian Objek Perkara Adalah Bagian Penggugat Yang Merupakan Harta Bersama Penggugat (Faisal Saputra Bin Anwar) Dengan Tergugat (Ema Febriana Binti Fadlinur) ;-
- Memerintahkan Tergugat Untuk Menyerahkan Apa Yang Menjadi Hak Dari Penggugat Dengan Segera Dan Tanpa Syarat ;-
- Meletakan Sita Jaminan (conservation beslag) Terhadap Seluruh Objek Harta Bersama ;-
- Memerintahkan Tergugat Untuk Membayar Biaya Yang Timbul Dalam Perkara Ini.
Demikian surat gugatan ini kami sampaikan untuk dapat kiranya dikabulkan dengan sepenuhnya. Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka kami memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) . |