Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan dan menetapkan harta-harta bersama Penggugat dan Tergugat yang didapat selama dalam ikatan pernikahan adalah sebagai berikut :
- Satu petak tanah pekarangan seluas 139 M2 yang diatas tanah tersebut berdiri satu unit rumah toko permanen berlantai dua dengan ukuran 10 M x 10 M yang terletak di Desa Laksana, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh sebagaimana dimaksud didalam Sertifikat Hak Milik No. 259 a/n Wardani Ibrahim yang dibuat dan dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banda Aceh berdasarkan Akta Jual beli No. 28/2013 tertanggal tertanggal 30 Januari 2013 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Jalan Sentosa 9.90 M
- Timur : Pekarangan Ahmadi 15.15 M
- Selatan : Pekarangan Hasanuddin 9.70 M
- Barat : Pekarangan Umar Auri 14,4 M
Bahwa diatas tanah tersebut saat telah berdiri satu unit rumah toko berlantai dua dengan ukuran 10 M x 10 M.
- 1 (satu) petak tanah sawah yang terletak di Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen seluas 6.112,795 M2 yang diperolah berdasarkan Akta Jual Beli nomor 172/2013 yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Camat Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Ateung Lueng 101.20 M
- Timur : Tanah sawah T. Saiful Aswar 58.00 M
- Selatan : Tanah sawah Abdul Samad 102.90 M
- Barat : Tanah sawah Wardani Ibrahim 61.80 M
- 1 (satu) petak tanah sawah yang terletak di Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen seluas 7145.5 M2 yang diperolah berdasarkan Akta Jual Beli nomor 171/2013 yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Camat Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Ateung Lueng Kecil 101.20 M
- Timur : Tanah sawah Ishak 78.20 M
- Selatan : Tanah sawah A. Ghaleb 102.90 M
- Barat : Tanah sawah T. Saiful Aswar 61.80 M
- Menyatakan dan Menetapkan hutang bersama Penggugat dan Tergugat semasa dalam ikatan perkawinan terdahulu adalah sebagai berikut :
- Hutang pada Razmi Wahyufinnur berupa 30 (tiga puluh) mayam emas london
- Hutang pada Hj. Amirah berupa 35 (tiga puluh lima) mayam emas london
- Hutang pada Ruwaida berupa 25 (dua puluh lima) mayam emas london
- Hutang pada Munirah berupa 25 (dua puluh lima) mayam emas london
- Menyatakan dan menetapkan sebagai hukum bahwa ½ (setengah) bagian dari pada harta bersama sebagaimana petitum angka 2 sub (2.1), (2.2) dan (2.3) adalah sah menjadi hak dan bagian Penggugat.
- Menyatakan dan menetapkan serta menujukkan hak-hak Penggugat dan Tergugat secara jelas, terperinci serta nyata sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku terhadap pembahagian harta bersama.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan apa yang menjadi hak dan bagian Penggugat dengan segera dan seketika atas harta bersama tersebut.
- Menetapkan sebagai hukum terhadap hutang bersama sebagaimana petitum angka 3 sub (3.1), (3.2), (3.3) dan (3.4) menjadi tanggung jawab Penggugat dan Tergugat yang harus diselesaikan secara bersama dan seketika setelah gugatan ini memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar ½ (setengah) bahagian dari hutang bersama tersebut secara cas dan tunai serta seketika setelah gugatan ini memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah) kepada :
- Hutang pada Razmi Wahyufinnur berupa 15 (tiga puluh) mayam emas london
- Hutang pada Hj. Amirah berupa 17.5 (tiga puluh lima) mayam emas london
- Hutang pada Ruwaida berupa 12.5 (dua puluh lima) mayam emas london
- Hutang pada Munirah berupa 12.5 (dua puluh lima) mayam emas london
- Menghukum Tergugat apabila lalai dalam membayar ½ (setengah) bahagian daripada hutang bersama tersebut sebagaimana petitum angka 8 sub (8.1), (8.2), (8.3) dan (8.4), agar menjual pembahagian harta bersama yang diperolehnya dan uang hasil penjualan tersebut diserahkan kepada masing masing si pemberi hutang sebagai pelunasan hutang.
- Menyatakan dan menetapkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telah diletakkan oleh Juru Sita Mahkamah Syar’iyah Bireuen atas barang yang sedang dalam perkara adalah Sah, Kuat dan Berharga.
- Menyatakan dan menetapkan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada perlawan banding atau kasasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
atau :
- ila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan dalam perkara yang seadil-adilnya.
|