Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
379/Pdt.G/2025/MS.Bir RAZMI WAHYUNI BINTI H. RAZALI WARDANI BIN IBRAHIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 379/Pdt.G/2025/MS.Bir
Tanggal Surat Kamis, 24 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RAZMI WAHYUNI BINTI H. RAZALI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD ARI SYAHPUTRA, S.H., M.H.RAZMI WAHYUNI BINTI H. RAZALI
Tergugat
NoNama
1WARDANI BIN IBRAHIM
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan dan menetapkan harta-harta bersama Penggugat dan Tergugat yang didapat selama dalam ikatan pernikahan adalah sebagai berikut :
    1. Satu petak tanah pekarangan seluas 139 M2 yang diatas tanah tersebut berdiri satu unit rumah toko permanen berlantai dua dengan ukuran 10 M x 10 M yang terletak di Desa Laksana, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh sebagaimana dimaksud didalam Sertifikat Hak Milik No. 259 a/n  Wardani Ibrahim yang dibuat dan dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banda Aceh berdasarkan Akta Jual beli No. 28/2013 tertanggal tertanggal 30 Januari 2013 dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Utara    : Jalan Sentosa                                                 9.90 M                         
  • Timur    : Pekarangan Ahmadi                                         15.15 M
  • Selatan : Pekarangan Hasanuddin                                   9.70 M
  • Barat    : Pekarangan Umar Auri                                     14,4 M

Bahwa diatas tanah tersebut saat telah berdiri satu unit rumah toko berlantai dua dengan ukuran 10 M x 10 M.

  1. 1 (satu) petak tanah sawah yang terletak di Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen seluas 6.112,795 M2  yang diperolah berdasarkan Akta Jual Beli nomor 172/2013 yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Camat Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Utara    : Ateung Lueng                                                              101.20 M
  • Timur    : Tanah sawah T. Saiful Aswar                                         58.00 M
  • Selatan : Tanah sawah Abdul Samad                                          102.90 M
  • Barat    : Tanah sawah Wardani Ibrahim                                        61.80 M
    1. 1 (satu) petak tanah sawah yang terletak di Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen seluas 7145.5 M2  yang diperolah berdasarkan Akta Jual Beli nomor 171/2013 yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Camat Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Utara    : Ateung Lueng  Kecil                                                     101.20 M
  • Timur    : Tanah sawah Ishak                                                        78.20 M
  • Selatan : Tanah sawah A. Ghaleb                                               102.90 M
  • Barat     : Tanah sawah T. Saiful Aswar                                        61.80 M
  1. Menyatakan dan Menetapkan hutang bersama Penggugat dan Tergugat semasa dalam ikatan perkawinan terdahulu adalah sebagai berikut :
    1. Hutang pada Razmi Wahyufinnur berupa 30 (tiga puluh) mayam emas london
    2. Hutang pada Hj. Amirah berupa 35 (tiga puluh lima) mayam emas london
    3. Hutang pada Ruwaida berupa 25 (dua puluh lima) mayam emas london
    4. Hutang pada Munirah berupa 25 (dua puluh lima) mayam emas london
  1. Menyatakan dan menetapkan sebagai hukum bahwa ½ (setengah) bagian dari pada harta bersama sebagaimana petitum angka 2 sub (2.1), (2.2) dan (2.3) adalah sah menjadi hak dan bagian Penggugat.
  2. Menyatakan dan menetapkan serta menujukkan hak-hak Penggugat dan Tergugat secara jelas, terperinci serta nyata sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku terhadap pembahagian harta bersama.
  3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan apa yang menjadi hak dan bagian Penggugat dengan segera dan seketika atas harta bersama tersebut.
  4. Menetapkan sebagai hukum terhadap hutang bersama sebagaimana petitum angka 3 sub (3.1), (3.2), (3.3) dan (3.4) menjadi tanggung jawab Penggugat dan Tergugat yang harus diselesaikan secara bersama dan seketika setelah gugatan ini memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ½ (setengah) bahagian dari hutang bersama tersebut secara cas dan tunai serta seketika setelah gugatan ini memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah) kepada :
    1. Hutang pada Razmi Wahyufinnur berupa 15 (tiga puluh) mayam emas london
    2. Hutang pada Hj. Amirah berupa 17.5 (tiga puluh lima) mayam emas london
    3. Hutang pada Ruwaida berupa 12.5 (dua puluh lima) mayam emas london
    4. Hutang pada Munirah berupa 12.5 (dua puluh lima) mayam emas london
  6. Menghukum Tergugat apabila lalai dalam membayar ½ (setengah) bahagian daripada hutang bersama tersebut sebagaimana petitum angka 8 sub (8.1), (8.2), (8.3) dan (8.4), agar menjual pembahagian harta bersama yang diperolehnya dan uang hasil penjualan tersebut diserahkan kepada masing masing si pemberi hutang sebagai pelunasan hutang.
  7. Menyatakan dan menetapkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telah diletakkan oleh Juru Sita Mahkamah Syar’iyah Bireuen atas barang yang sedang dalam perkara adalah Sah, Kuat dan Berharga.
  8. Menyatakan dan menetapkan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada perlawan banding atau kasasi.
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

atau :

  1. ila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan dalam perkara yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak