| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan Menetapkan Bahwa Tergugat Mutiara Hikmah belum cakap secara hukum saat menandatangani atau mencap jempol Akta Hibah Nomor 594.4/327/11/2012 (tanah sawah) dan Akta Hibah Nomor 594.4/326/2012 (kebun rumah dan isi didalamnya);
- Menyatakan sah pembatalan dan pencabutan hibah Alm. Razali AM Bin Tgk. Affan dengan Akta Hibah Nomor 594.4/326/2012 yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat yang deberikan kepada Mutiara Hikmah Tergugat, berupa: sebidang tanah dan bangunan diatasnya yang terletak di Gampong Pante Ranub Kec. Jangka Kab. Bireuen, dengan batas-batas dan ukuran nya:
- Sebelah Utara : dengan tanah Alm. Yusuf Ubit 44 M;
- Sebelah Selatan : dengan Razali Affan 47 M;
- Sebelah Timur : dengan Jalan Gampong 25 M;
- Sebelah Barat : dengan Kebun Sulaiman Taleb 11 M;
- Menyatakan sah pembatalan dan pencabutan hibah Alm. Razali AM Bin Tgk. Affan terhadap sebidang tanah sawah dengan Akta Hibah Nomor 594.4/327/11/2012 yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat yang deberikan kepada Mutiara Hikmah Tergugat, yang terletak di Gampong Pante Ranub Kec. Jangka Kab. Bireuen, dengan batas-batas dan ukuran nya:
- Sebelah Utara : dengan tanah sawah Syarbani Umar 39,80 M;
- Sebelah Selatan : dengan Kebun Rumah Razali 40,50 M;
- Sebelah Timur : dengan Kebun Alm. Yusuf Ubit 30,70 M;
- Sebelah Barat : dengan saluran dan Kebun Sulaiman Taleb 30,10 M;
- Membatalkan hibah yang diberikan oleh Alm. Razali AM Bin Tgk. Affan kepada Mutiara Hikmah Tergugat, berupa Sebidang tanah pekarangan dan bangunan rumah beserta kilang mini diatasnya dan sebidang tanah sawah sebagaimana dimaksud pada Poin 3 (Tiga) dan Poin 4 (empat) pada petitum di atas;
- Menyatakan Akta Hibah Nomor 594.4/327/11/2012 (tanah sawah) dan akta hibah Nomor 594.4/326/2012 (kebun rumah dan isi didalamnya) tertanggal 5 November 2012 yang dibuat di hadapan serta dikeluarkan oleh PPAT Camat Jangka (Turut Tergugat) Kabupaten Bireuen adalah batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap kedua objek sengketa aquo akta hibah dengan nomor 594.4/327/11/2012 (tanah sawah) dan akta hibah nomor 594.4/326/2012 yang kedua nya dikeluarkan oleh Turut Tergugat pada hari Senin tertanggal 5 November 2012;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan objek aquo sebagaimana dimaksud pada Poin 3 (tiga) dan Poin 4 (empat) di atas secara sukarela kepada Para Penggugat dalam keadaan sempurna tanpa ada ikatan hukum dengan pihak ketiga;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk Tunduk dan Patuh pada Putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Perkara ini;
A t a u:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |