| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat selurunya.
- Menyatakan Hasan telah meninggal dunia pada tahun 1980.
- Menyatakan Asiah telah meninggal dunia pada tahun 2002.
- Menyatakan Suryani Hasan binti Hasan telah meninggal dunia pada bulan 07 Tahun 2017.
- Menetapkan ahli waris dari Suryani Hasan binti Hasan adalah :
- Saiful Anwar bin Zainuddin (suami)
- Safwana binti Saiful Anwar (anak kandung)
- Menetapkan harta peninggalan atapun harta warisan dari Suryani Hasan binti Hasan berupa :
- Satu bidang tanah kebun seluas 6.839 M?2; a.n SURYANI HASAN, yang terletak di Gampong Teupin Kupula, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 137 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bireun tertanggal 28 Februari 2007.
- 1 (satu) bidang tanah kolam ikan seluas 7.441 M?2; a.n SURYANI HASAN, yang terletak di Gampong Teupin Kupula, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 52 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bireun tertanggal 28 Februari 2007.
- 1 (satu) bidang tanah seluas 968 M?2; a.n SURYANI HASAN, yang terletak di Gampong Teupin Kupula, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 83 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bireun tertanggal 28 Februari 2007
- Menetapkan pembahagian dan menujukkan hak Penggugat dan Tergugat secara jelas dan terperinci terhadap harta peninggalan Suryani Hasan binti Hasan sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan hak dan bahagian Penggugat atas harta peninggalan Suryani Hasan binti Hasan.
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini hingga terlaksanakan eksekusi.
- Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) sah dan berharga.
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada perlawan banding atau kasasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
atau :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya. |