| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya.
- Menetapkan Nurbaiti binti M Daud dalam hal ini juga mewakili kepentingan hukum dua orang anak kandungnya yang masih dibawah umur, yakni :
- Jihan Khalilah binti Mulyadi, NIK 1111025004130002,Tempat dan Tgl. Lahir : Bireuen, 10 April 2013, Agama : Islam, Pendidikan : SMP, Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa, Alamat : Dusun Pendidikan, Gampong Meunasah Kota, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
- Abdul Aziz bin Mulyadi, NIK 1111021301180002, Tempat dan Tanggal Lahir : Bireuen, 13 Januari 2018, Agama : Islam, Pendidikan : SD, Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa, Alamat : Dusun Pendidikan, Gampong Meunasah Kota, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
- Menyatakan Arahman telah meninggal dunia terlebih dahulu pada hari Rabu, tanggal 14 Agustus 1991 di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta dikarenakan sakit.
- Menyatakan Siti Aisyah telah meninggal dunia terlebih dahulu pada hari Senin, tanggal 25 Mei 2015 di Gampong Meunasah Kota, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit
- Menyatakan Mulyadi bin Arahman telah meninggal dunia bertepatan pada tanggal 27 Januari 2021 di Dusun Pendidikan, Gampong Meunasah Kota, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen dikarenakan sakit.
- Menetapkan Ahli Waris dari Mulyadi bin Arahman adalah :
- Nurbaiti binti M Daud (istri)
- Intan Yasmin binti Mulyadi (anak kandung)
- Nurul Fazillah binti Mulyadi (anak kandung)
- Indah Sajidah binti Mulyadi (anak kandung)
- Jihan Khalilah binti Mulyadi (anak kandung)
- Abdul Aziz bin Mulyadi (anak kandung)
- Menetapkan Para Pemohon sebagai ahli waris sebagaimana disebut pada poin no. 9 diatas untuk dapat melakukan perubahan balik nama sertifikat dan/atau juga dapat melakukan transaksi jual beli terhadap :
- 1(satu) petak tanah seluas + 100 M2 yang terletak di Desa Meunasah Kota, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen sebagaimana dimaksud didalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 166/2018 atas nama : MULYADI AR.
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
|