Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
137/Pdt.P/2025/MS.Bir 4.RATNA DEWITA Binti ZAKARIA
5.INTAN MUTIA Binti MAIMUN
6.TIARA PUTRI Binti MAIMUN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 137/Pdt.P/2025/MS.Bir
Tanggal Surat Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RATNA DEWITA Binti ZAKARIA
2INTAN MUTIA Binti MAIMUN
3TIARA PUTRI Binti MAIMUN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Masri Gandara, SH., MH.RATNA DEWITA Binti ZAKARIA
2Masri Gandara, SH., MH.INTAN MUTIA Binti MAIMUN
3Masri Gandara, SH., MH.TIARA PUTRI Binti MAIMUN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1.  Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan dan Menetapkan Ayah Kandung dari Tiara Putri Binti Maimun (Pemohon III) dan Jilan Umran Bin Maimun yang bernama Maimun Bin Ilyas telah meninggal dunia pada hari selasa Tanggal 31 Maret 2020 ;

 

  1. Menyatakan dan Menetapkan Ratna Dewita Binti Zakaria (Pemohon I) sebagai Ibu Kandung dari Tiara Putri Binti Maimun (Pemohon III) dan Jilan Umran Bin Maimun ;

 

  1. Menyatakan dan Menetapkan Tiara Putri Binti Maimun (Pemohon III) yang lahir pada tanggal 31 Januari 2009 dan Jilan Umran Bin Maimun yang lahir pada tanggal 05 Mei 2020 belum dewasa untuk bertindak dihadapan hukum dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Wilayah Kabupaten Bireuen ;

 

  1. Menyatakan dan Menetapkan Ratna Dewita Binti Zakaria (Pemohon I) sebagai Wali bagi Tiara Putri Binti Maimun (Pemohon III) dan Jilan Umran Bin Maimun ;

 

  1. Menetapkan dan mengabulkan kepada Pemohon I (Ratna Dewita Binti Zakaria) untuk bertindak atas nama Tiara Putri Binti Maimun (Pemohon III) dan Jilan Umran Bin Maimun untuk menandatangani Akta Jual-Beli atas Sertipikat Hak Milik Nomor: 00011;

 

  1. Menetapkan biaya perkara menurut hukum kepada Para Pemohon.

 

Atau jika Yml Hakim Mahkamah Syari’yah Bireuen yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak